BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH NO FURTHER A MYSTERY

balik nama sertifikat rumah No Further a Mystery

balik nama sertifikat rumah No Further a Mystery

Blog Article

Dengan melakukan prosedur balik nama rumah warisan, Anda akan mendapatkan sertifikat rumah yang terdaftar dengan nama yang sah dan diakui oleh hukum, sehingga memudahkan transaksi jual beli atau pemindahan hak milik kepada orang lain.

Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

Selain AJB, seperti yang dilansir dalam laman Site Hukum Online, berikut adalah beberapa syarat umum balik nama sertifikat rumah atau tanah:

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Di sini, ada banyak opsi hunian nyaman dengan harga terjangkau yang bisa dipilih, salah satunya adalah Podomoro Park Bandung.

four. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Selain mengurus secara mandiri ke BPN, Anda juga bisa mengurusnya dengan meminta bantuan notaris sebagai perwakilan.

Terdapat sejumlah syarat khusus dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan rumah karena waris. 

Setelah mengetahui rincian biaya balik nama sertifikat, kini saatnya kamu mengetahui cara menghitungnya secara keseluruhan. 

Namun, harus dipastikan bahwa sertifikat tanah tersebut sudah diwariskan kepadamu, bukan atas hak milik orang lain.

Mengurus proses balik nama lewat PPAT memang lebih mudah dibanding mengurusnya secara mandiri. Jika memutuskan untuk mengurus lewat PPAT, sebelum membuat permohonan ke BPN, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan, yakni:

Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

Untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih tepat, sangat disarankan untuk berkonsultasi click here dengan notaris atau PPAT setempat yang memiliki pengetahuan mendalam tentang biaya-biaya yang berlaku di daerah Anda.

Report this page